Artikel berjudul “Haid Bukan Kemewahan, Kenapa Pembalut Masih Dipajaki?” membahas persoalan biaya pembelian produk menstruasi di Indonesia yang masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Penulis, Nabila Kharisma Zahiya Insani, mempertanyakan kebijakan tersebut karena menstruasi merupakan proses biologis yang tidak dapat dihindari oleh perempuan. Menurut penulis, pembalut seharusnya dipandang sebagai kebutuhan dasar, bukan barang konsumsi biasa yang terus dibebani pajak. Saat ini, berbagai produk menstruasi, seperti pembalut sekali pakai, tampon, dan menstrual cup, masih termasuk barang yang dikenakan PPN. Kondisi ini membuat perempuan harus mengeluarkan biaya tambahan setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan kesehatan tubuhnya. Penulis…
Tag