
Artikel berjudul “Haid Bukan Kemewahan, Kenapa Pembalut Masih Dipajaki?” membahas persoalan biaya pembelian produk menstruasi di Indonesia yang masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Penulis, Nabila Kharisma Zahiya Insani, mempertanyakan kebijakan tersebut karena menstruasi merupakan proses biologis yang tidak dapat dihindari oleh perempuan. Menurut penulis, pembalut seharusnya dipandang sebagai kebutuhan dasar, bukan barang konsumsi biasa yang terus dibebani pajak.
Saat ini, berbagai produk menstruasi, seperti pembalut sekali pakai, tampon, dan menstrual cup, masih termasuk barang yang dikenakan PPN. Kondisi ini membuat perempuan harus mengeluarkan biaya tambahan setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan kesehatan tubuhnya. Penulis menilai bahwa kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali karena pengeluaran rutin ini dapat menjadi beban, terutama bagi perempuan yang memiliki penghasilan rendah dan keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.
Persoalan tersebut semakin terlihat ketika membahas kelompok masyarakat yang kesulitan membeli produk menstruasi. Pelajar dari keluarga kurang mampu, pekerja perempuan dengan upah minimum, serta ibu rumah tangga yang harus mengatur pengeluaran keluarga menjadi pihak yang cukup rentan. Ketika harga produk menstruasi sulit dijangkau, sebagian perempuan terpaksa menggunakan bahan pengganti yang kurang layak, seperti kain bekas atau tisu. Ada pula yang menggunakan satu pembalut dalam waktu terlalu lama karena ingin menghemat pengeluaran. Keadaan ini dikenal sebagai kemiskinan menstruasi atau period poverty.
Masalah tersebut tidak hanya berkaitan dengan kemampuan membeli barang, tetapi juga menyangkut kesehatan, pendidikan, dan kehidupan sosial. Perempuan yang tidak memiliki perlengkapan menstruasi memadai dapat mengalami ketidaknyamanan, meningkatkan risiko gangguan kesehatan, bahkan kehilangan kesempatan mengikuti kegiatan sekolah maupun pekerjaan. Oleh sebab itu, akses terhadap produk menstruasi yang aman dan terjangkau perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.
Penulis juga membandingkan kebijakan Indonesia dengan beberapa negara lain. Kanada, Malaysia, India, Kenya, Jerman, dan Australia termasuk negara yang telah mengambil langkah untuk mengurangi atau menghapus pajak atas produk menstruasi. Bahkan, Pakistan juga memutuskan menghilangkan PPN untuk pembalut dan alat kontrasepsi mulai tahun fiskal 2026/2027. Perbandingan tersebut memperlihatkan bahwa pembebasan pajak produk menstruasi bukanlah kebijakan yang mustahil diterapkan.
Sebagai solusi, penulis mendorong pemerintah memberikan fasilitas pembebasan atau penanggungan PPN bagi produk menstruasi. Salah satu pilihan yang dapat dilakukan adalah menggunakan skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). Melalui kebijakan tersebut, pemerintah dapat menanggung pajak tanpa harus menunggu perubahan undang-undang dalam waktu panjang. Namun, pelaksanaannya harus diawasi agar pengurangan pajak benar-benar memberikan dampak terhadap harga yang dibayar konsumen.
Artikel ini juga membahas kekhawatiran mengenai berkurangnya pendapatan negara dan kemungkinan harga barang tidak mengalami penurunan. Penulis berpendapat bahwa kebijakan tersebut dapat diterapkan secara terbatas dengan perencanaan yang tepat serta pengawasan terhadap produsen dan harga pasar.
Kesimpulannya, berita ini menegaskan bahwa produk menstruasi merupakan kebutuhan penting yang berkaitan dengan kesehatan dan hak dasar perempuan. Pemerintah perlu mempertimbangkan keadilan dalam kebijakan perpajakan agar perempuan tidak terus menanggung beban ekonomi atas kebutuhan biologis yang tidak dapat mereka hindari. Dengan memberikan keringanan pajak dan memastikan harga tetap terjangkau, Indonesia dapat menciptakan kebijakan yang lebih adil, memperhatikan kesetaraan gender, serta melindungi kesejahteraan perempuan dari berbagai lapisan masyarakat.
Kunjungi situs web kami: https://lightsoundjournal.org/
BERITA TERKINI: https://lightsoundjournal.org/negara-dan-pajak-atas-kebutuhan-biologis-perempuan/